Cara Registrasi Badan Usaha ke BPJS Kesehatan

Setiap badan usaha yang mempekerjakan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Nantinya Pekerja yang didaftarkan akan masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui kepesertaan JKN, pekerja dan keluarganya dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan saat membutuhkan pelayanan medis.

Ikuti panduan berikut untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan serta panduan Administrasi Registrasinya :

1. Siapkan Berkas Persyaratan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkas untuk kelengkapan registrasi Badan Usaha. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan bahwa Perusahaan Anda sudah Wajib Untuk mendaftarkan diri sebagai pemberi kerja.

Badan usaha harus menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses registrasi dapat berjalan lancar. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha
  • NPWP badan usaha
  • Data kepegawaian, minimal memuat Nama, NIK, Upah (Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap). Bisa juga dilampirkan Nomor Pegawai dan Jabatan/Posisinya.

Data kepegawaian ini nantinya akan digunakan untuk pendaftaran peserta JKN bagi pekerja dan keluarganya. Anda juga bisa menyiapkan data ini dalam bentuk Excel untuk mempermudah proses registrasi.

2. Mengisi Form Registrasi Badan Usaha

Setelah semua dokumennya lengkap, badan usaha perlu mengisi formulir pendaftaran/registrasi badan usaha.

Lengkapi seluruh kolom dalam formulir registrasi yang berisi :

  • Identitas Lengkap badan usaha
  • Data legalitas perusahaan
  • Alamat dan kontak badan usaha
  • Data penanggung jawab perusahaan (PIC)

Formulir pendaftaran ini bermaterai Rp10.000. Jadi pastikan data yang diisikan sudah sesuai dan lengkap. Anda dapat mengunduh form ini dari menu Unduh atau klik disini untuk langsung menyimpannya.

3. Kirimkan Form Registrasi dan Persyaratan

Sampai tahap ini, diasumsikan semua berkas lengkap, form registrasi sudah diisi, hingga data kepegawaian lengkap. Setelah itu kumpulkan berkas nya jadi satu lalu Anda bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau kalau Anda ada kontak Relationship Officer maka bisa dikirimkan ke beliau.

Saat datang ke kantor terdekat, anda bisa menyampaikan bahwa hendak mendaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah. Nanti Anda akan ditemui oleh petugas RO-nya dan silahkan serahkan data yang sudah disiapkan.

Apabila Anda punya kontak RO sebelumnya, pendaftaran akan lebih mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor, dan cukup menyampaikan permintaan anda secara online dan mengirimkan dokumen kelengkapannya.

Nah, khusus Anda yang berdomisili di Kabupaten Gresik dan Lamongan, Anda bisa mendapatkan kontak RO KC Gresik dari daftar kontak berikut. Silahkan klik disini untuk akses daftar kontak nya.

4.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top